IPS Sekolah Dasar Primus inter pares merupakan sebuah metode pemilihan pemimpin melalui musyawarah diantara

satu suku berdasarkan kelebihan baik itu dari segi fisik maupun dari segi spiritual. Primus inter pares biasanya

berhubungan dengan wibawa seseorang yang mencakup kepercayaan, mutu tokoh (kemampuan mengorganisasi,

tingkat visioner, pemahaman terhadap permasalahan di dalam suku, keadilan, pandai mendengar, pemecah masalah

dan pandai mempersatukan). Cara ini sudah digunakan sejak peradaban purba yaitu pada masa neolitikum atau yang

disebut zaman batu baru. Neolitikum adalah suatu revolusi yang sangat besar dimana terjadi perubahan dari food

gathering (berburu dan meramu) menuju food producing (bercocok tanam dan berternak).



3. Dari wacana diatas, telaahlah nilai-nilai apa saja yang didapatkan dari primus inter pares pada

zaman praaksara? Berikan alasannya!

4. Berikan satu contoh secara tepat tentang adanya nilai-nilai primus inter pares zaman pra aksara

yang diterapkan pada masa kini​

Penjaskes Sekolah Menengah Pertama 1. Dalam cabang olahraga Atletik nomor jalan cepat Saya suka menjadi pemain silahkan pilih

a. 100 M
b. 200 M
c. 300 M

jawab :

Jelaskan alasannya :

jawab:

2. Melakukan jalan cepat sejauh yang telah kalian pilih!

jawab :​

Setelah melakukan jalan cepat, ceritakan apa yang dirasakan....

a. Sebelum jalan cepat

Jawab :

b. Pada saat melakukan

Jawab :

c. Setelah melakukan

Jawab :

tolong jawab secepatnya besuk dikumpulkan...jangan asal jawabnyaa
jika jawabannya benar maka saya akan kasii bintang 5 dan akan saya jadikan jawaban terbaik dan tercerdas... makasiii jan ngasal!!!!​​

PPKn Sekolah Menengah Pertama Perilaku hukum warga negara ditunjukkan dalam bentuk menaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Contoh perilaku hukum yang benar di lingkungan sekolah adalah ....
A.Mematuhi nasihat orang tua, bersikap sopan dan santun
B.Tekun belajar, menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya
C.Menjaga nama baik masyarakat dan menghormati tata cara adat kebiasaan setempat
D. Taat dan tepat membayar pajak, mengendarai kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku